1
Science
Minggu, 27 November 2011
Rabu, 23 November 2011
ISD kemahasiswaan
Aktivitas Mahasiswa Mengenai Hubungan Sosial Di Kemahasiswaan
Kata
“Mahasiswa” mempunyai keistimewaan yang begitu besar,yang mana terdiri
dari dua kata yaitu “Maha” dan “Siswa”. Jika di lihat dari maknanya,
Mahasiswa adalah siswa yang memilki kedudukan tertinggi. Seseorang yang
menyandang predikat mahasiswa berarti adalah seseorang yang harus
mempersiapkan kehidupannya. Remaja, semua orang akan melewati masa ini,
masa dimana sering disebut masa-masa yang paling indah buat setiap
orang. Karena sudah mulai mengerti apa itu hidup akan tetapi belum
merasa tanggung jawab, hanya mencari pengalaman yang menyenangkan.
Mahasiswa bukan lagi remaja, bukan lagi seorang yang masih labil dalam
penentuan hidup. Mahasiswa adalah golongan yang menuju tahap kedewasaan
yang telah memilki identitas diri. Identitas diri yang dimaksud yaitu
mengerti seperti apa diri kita, persiapan apa yang akan kita lakukan dan
memilih arah kemana kita akan membawa diri kita,berikut adalah tipe-tipe mahasiswa :
1. Mahasiswa Profesional
Mahasiswa tipe ini adalah mahasiswa yang aktifitasnya sebagian besar dipusatkan untuk dapat memperoleh nilai yang baik, kerjanya belajar dan belajar, dan cenderung apatis terhadap masalah-masalah disekelilngnya.
2. Mahasiswa Pragmatis
Mereka adalah mahasiswa-mahasiswa yang mengandalkan kecakapan mereka dalam berinteraksi untuk dapat menonjol diantara kawan-kawannya, kecenderungan mereka adalah mencari muka didepan birokrat-birokrat kampus.
3. Mahasiswa Trend Setter ( Hedonis )
Mahasiswa tipe ini adalah orang-orang yang mengalami disorientasi dalam proses belajar-mengajar dalam perkuliahan, kerja mereka kebanyakan hanya diisi dengan kegiatan foya-foya dan berdandan habis-habisan.
4. Mahasiswa Kritis
Mahasiswa jenis ini adalah mahasiswa yang mempunyai kecenderungan berfikir kritis, ia menjadi seorang yang mau memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh komunitasnya, mempunyai pandangan dan analisa yang mendalam persoalan-persoalan yang dihadapi baik di dunia kampus maupun di luar kampusnya.
BERIKUT CONTOH KEGIATAN KEMAHASISWAAN DI UNIVERSITAS GUNADARMA:
Badan Eksekutif Mahasiswa
- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (BEM-FIKTI).
- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi (BEM-FE).
- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri (BEM-FTI).
- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknologi Sipil dan Perencanaan (BEM-FTSP).
- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi (BEM-FPsi).
- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sastra (BEM-FSas).
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
- UKM Kerohanian Islam (UKM Rohis Fajrul Islam)
- UKM Kerohanian Kristen (UKM Rohkris)
- UKM Kerohanian Katolik (UKM Rohkat)
- UKM Kerohanian Hindu (UKM Rohin)
- UKM Kerohanian Budha (UKM Rohbud)
- UKM Paduan Swara Darmagita (UKM PS Swara Darmagita)
- UKM Mahasiswa Pencinta Alam Gunadarma (UKM MAPA GUNADARMA)
Unit Kegiatan (UK) yang bernaung di bawah BEM Universitas
- Unit Bola Voli
- Unit Bola Basket
- Unit Sepak Bola
- Unit Hoki
- Unit Teater (TEMA)
- Unit Fotografi (SNAP)
- Unit Bela Diri Wushu
- Unit Bela Diri Taekwondo
- Unit Bela Diri Pencak Silat Merpati Putih (MP)
- Unit Bela Diri Capoeira
- Unit Bela Diri Karate.
Himpunan Mahasiswa Jurusan
- Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika (HIMTI)
- Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro (HMTE)
- Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin (HMM)
- Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Industri (HMTI)
- Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Komputer/Sistem Komputer (HMTK)
- Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Informatika (HIMMI)
- Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Arsitektur (HIMA)
- Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Sipil (HMTS).
PERAN DAN POSISI MAHASISWA
Memahami peran dan posisi sebagai mahasiswa merupakan langkah awal yang harus dipahami oleh seorang mahasiswa, mengingat posisi mahasiswa dimata masyarakat yang merupakan kelas menengah yang masih diuntungkan baik secara ekonomi maupun politik. Namun ada hal yang mendasar yang menyebabkan mahasiswa memiliki posisi tawar tinggi dimata massa rakyat, dikarenakan mahasiswa kekuatan tersendiri seperti di sebutkan di atas. Inilah yang kemudian menyebabkan mahasiswa memiliki posisi tawar (bergaining position) yang cukup bagus dimata rakyat, sehingga hal tersebut dinggap sesuatu yang strategis.
Sedangkan peran mahasiswa sendiri sebetulnya dapat dikategorikan menjadi dua.Diantaranya mahasiswa mampu memerankan dirinya sebagai agent of change dan agent of control. Agent of change maksudnya adalah mahasiswa selalu menjadi pelopor dalam setiap gerak perubahan kearah yang lebih baik termasuk dalam persoalan negara. Sementara peran mahasiswa sebagai agent of control berkaitan dengan kemampuan mahasiswa dalam mengontrol kebijakan yang ditelurkan oleh penguasa.Apakah kebijakan tersebut berpihak kepada masyarakat atau tidak, sehingga oreantasi perubahan dapat diawasi setiap saat.
Persoalannnya”apakah kita sebagai mahasiswa sudah memahami peran dan posisinya, dan pertanyaan tersebut tentunya ada dua jawaban yang muncul kepermukaan antara ya dan tidak.Akan tetapi jawaban tersebut tidak penting untuk diperdebatkan, karena persoalan sudah dipahami atau tidaknya akan peran dan posisi mahasiswa tanpa implementasi kedalam sebuah sikap maupun gerak, sama halnya bahwa peran sebagai agent of change dan agent of control hanyalah mitos belaka.
MASALAH YANG SERING TERJADI DI MAHASISWA
Banyak sekali masalah-masalah yang sering terjadi di mahasiswa, seperti :
1. Demo secara anarkis
2. Tawuran antar mahasiswa
3. Malas untuk masuk kuliah
4. Sebagian mahasiswa malas untuk mengikuti himpunan-himpunan dan ikut organisasi yang dapat menyebabkan kurangnya Sosialisasi di dalam lingkungan kampus dan dala masyarakat
Menurut Paryati Sudarman dalam bukunya yang berjudul belajar efektif di perguruan tinggi, Problematika yang sering di hadapi mahasiswa ketika belajar di perguruan tinggi adalah:
1) Kejenuhan dan Kemalasan
Belajar di perguruan tinggi memakan waktu yang tidak sebentar. hal ini sering kali mendatangkan rasa jenuh dan malas belajar. Belum lagi tuntunan kemandirian yang lain yang akan membawa pengaruh terhadap kehidupan psikis.
2) Ketidakmampuan mengelola waktu
Waktu tak pernah kembali. itulah falsafah waktu. efektifitas belajar di perguruan tinggi sangat bergantung pada bagaimana mahasiswa mengelola waktu tersebut. dengan keterbatasan waktu tersebut mahasiswa dituntut untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.
3) Kurang berminat pada mata kuliah atau dosen tertentu.
Kurangnya minat pada matakuliah atau dosen tertentu dapat menjadi penghambat mahasiswa dalam belajar di perguruan tinggi. Demikian pula halnya dengan dosen, bila anda tidak suka dengan dosen tersebut,usahakan untuk tetap mengikuti perkuliahannya. Anda tidak mungkin menghindar dari dosen yang bersangkutan. Hilangkan perasaan tidak suka pada dosen tersebut.
4) Keuangan
Kekurangan dan kelebihan uang akan menjadi problematik selama belajar di perguruan tinggi. kekurangan uang akan menghambat mahasiswa dalam belajar karena tugas-tugas dan masalah yang berhubungan dengan finansial solusinya kurang dapat diatasi tanpa keuangan yang cukup. sebaliknya kelebihan uang pun bisa menjadi masalah bagi mahasiswa. Mahasiswa yang mempunyai banyak uang biasanya cenderung menghambur-hamburkan uang untuk keperluan yang tidak penting (konsumtif). Fasillitas yang tersedia di kota besar sangat banyak, sehingga akan menjadikanya terlena dan lupa akan tugasnya sebagai mahasiswa.
5) Lingkungan pergaulan
Keberhasilan belajar di perguruan tinggi juga dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan anda, jika anda bergaul pada lingkungan yang kondusif, anda tidak akan mengalami hambatan dalam belajar. Tetapi jika anda berada dalam pergaulan yang tidak kondusif, anda akan mengalami hambatan dalam belajar. Tidak sedikit mahasiswa yang mengalami drop out karena pengaruh lingkungan pergaulan.
6) Tempat kost
Bagi yang berasal dari daerah lain atau kota lain, tempat kost adalah tempat yang sangat menentukan. Ditempat kost itulah anda akan belajar, istirahat dan bahkan bersosialisasi dengan lingkunganya.
7) Cinta dan pergaulan bebas
Problematik yang palimg krusial yang paling banyak dialami oleh mahasiswa adalah masalah cinta. Jatuh cinta, pacaran , patah hati adalah siklus klasik, yamg hampir semua orang mengalaminya, termasuk mahasiswa. Namun dalam kennyataanya banyak pula mahasiswa yang mengalami hambatan belajar di perguruan tinggi hanya karena cinta.
Penutup
Assalamu’alaikum wr.wb
Meskipun
makalah ini telah diselesaikan penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan, sehingga penulis senantiasa berlapang dada
untuk menerima teguran, kritik dan saran yang membangun dari para
membaca dengan senang hati demi perbaikan di masa mendatang, akhir kata
penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang besar
bagi para pembaca, dan khususnya untuk saya sebagai penulis, dan terima
kasih juga terutama untuk ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA dan pihak-pihak yang
membantu dalam penulisan makalah ini, mohon maaf jika masih banyak
kesalahan dalam penulisan atau pengetikan, sekian dan terima kasih
Minggu, 23 Oktober 2011
MAKALAH I.SOSIAL DASAR
NAMA : MUHAMAD RAHMAT
NPM :14111694
KELAS :1KA20
MAKALAH
PEMUDA DAN SOSIALISASI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Masalah pemuda merupakan masalah yang abadi dan selalu dialami oleh setiap generasi dalam hubungannya dengan generasi yang lebih tua. Masalah-masalah pemuda ini disebakan karena sebagai akibat dari proses pendewasaan seseorang, penyusuan diri dengan situasi yang baru dan timbulah harapan setiap pemuda karena akan mempunyai masa depan yang baik daripada orang tuanya. Proses perubahan itu terjadi secara lambat dan teratur (evolusi)
Sebagian besar pemuda mengalami pendidikan yang lebih daripada orang tuanya. Orang tua sebagai peer group yang memberikan bimbingan, pengarahan, karena merupakan norma-norma masyarakat, sehingga dapat dipergunakan dalam hidupnya. Banyak sekali masalah yang tidak terpecahkan karena kejadian yang menimpa mereka belum pernah dialami dan diuangkapkannya.
Dewasa ini umum dikemukakan bahwa secara biologis dan politis serta fisik seorang pemuda sudah dewasa akan tetapi secara ekonomis, psikologis masih kurang dewasa. Contohnya seperti pemuda-pemuda yang sudah menikah, mempunyai keluarga, menikmati hak politiknya sebagai warga Negara tapi dalam segi ekonominya masih tergantung kepada orang tuanya.
B. Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
1. Bagaimana Pengertian tentang pemuda.
2. Bagaimana pengertian sosialiasi
3. Bagaimana pengertian Internalisasi
4. Bagaimana gambaran pemuda dan identiasnya
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Masalah pemuda merupakan masalah yang abadi dan selalu dialami oleh setiap generasi dalam hubungannya dengan generasi yang lebih tua. Masalah-masalah pemuda ini disebakan karena sebagai akibat dari proses pendewasaan seseorang, penyusuan diri dengan situasi yang baru dan timbulah harapan setiap pemuda karena akan mempunyai masa depan yang baik daripada orang tuanya. Proses perubahan itu terjadi secara lambat dan teratur (evolusi)
Sebagian besar pemuda mengalami pendidikan yang lebih daripada orang tuanya. Orang tua sebagai peer group yang memberikan bimbingan, pengarahan, karena merupakan norma-norma masyarakat, sehingga dapat dipergunakan dalam hidupnya. Banyak sekali masalah yang tidak terpecahkan karena kejadian yang menimpa mereka belum pernah dialami dan diuangkapkannya.
Dewasa ini umum dikemukakan bahwa secara biologis dan politis serta fisik seorang pemuda sudah dewasa akan tetapi secara ekonomis, psikologis masih kurang dewasa. Contohnya seperti pemuda-pemuda yang sudah menikah, mempunyai keluarga, menikmati hak politiknya sebagai warga Negara tapi dalam segi ekonominya masih tergantung kepada orang tuanya.
B. Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
1. Bagaimana Pengertian tentang pemuda.
2. Bagaimana pengertian sosialiasi
3. Bagaimana pengertian Internalisasi
4. Bagaimana gambaran pemuda dan identiasnya
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana pengertian dari pemuda, bagaimana pengertian dari sosialisasi dan Internalisasi pemuda. Dan bagaimana gambaran pemuda dengan identitas dirinya.
D. Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini
BAB II
PEMUDA DAN SOSIALISASINYA DALAM PERMASALAHAN GENERASI NASIONAL
A. Pengertian Pemuda
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.
B. Sosialisasi Pemuda
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.
a) Proses sosialisasi
Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi. . Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli
a. Keluarga
Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.
b. Sekolah
Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal.
c. Teman bermain (kelompok bermain)
Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.
d. Media Massa
Media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
e. Lingkungan kerja
Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.
b) Media Sosialisasi
• Orang tua dan keluarga
• Sekolah
• Masyarakat
• Teman bermain
• Media Massa.
c) Tujuan Pokok Sosialisasi
• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
• Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.
C. Internalisasi
Adalah proses norma-norma yang mencakup norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat.
a. Pendekatan klasik tentang pemuda
Melihat bahwa muda merupakan masa perkembangan yang enak dan menarik. Kepemudaan merupakan suatu fase dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat seketika dan suatu waktu akan hilang dengan sendirinya, maka keanehan-keanehan yang menjadi ciri khas masa muda akan hilang sejalan dengan berubahnya usia.
Ketiga kata atau istilah
internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang
hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah
internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang
menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan
yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut
mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan
kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan
dan kaidah hukum).
Istilah belajar ditekankan pada
perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh
seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana
belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.
Istilah spesialisasi ditekankan pada
kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan
timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.
Menurut pendekatan yang klasik ini, pemuda dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Selanjutnya munculah persoalan-persoalan frustasi dan kecemasan pemuda karena keinginan-keinginan mereka tidak sejalan dengan kenyataan. Dan timbulah konflik dalam berbagai bentuk proses. Di sinilah pemuda bergejolak untuk mencari identitas mereka.
b. Dalam hal ini hakikat kepemudaan ditinjau dari dua asumsi pokok.
Penghayatan mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu koninum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah dan setiap pragmen mempunyai arti sendiri-sendiri.
Asumsi wawasan kehidupan adalah posisi pemuda dalam arah kehidupan sendiri. Perbedaan antar kelompok-kelompok yang ada, antar generasi tua dan pemuda, misalnya hanya terletak pada derajat ruang lingkup tanggung jawabnya.
Generasi tua sebagai angkatan-angkatan yang lalu (passing generation) yang berkewajiban membimbing generasi muda sebagai generasi penerus. Dan generasi pemuda yang penuh dinamika hidup berkewajiban mengisi akumulator generasi tua yang mulai melemah, disamping memetik buah-buah pengalamannya, yang telah terkumpul oleh pengalamannya.
Pihak generasi tua tidak bisa menuntut bahwa merekalah satu-satunya penyelamat masyarakat dan dunia. Dana melihat generasi muda sebagai perusak tatanan sosial yang sudah mapan, sebaliknya generasi muda juga tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban untuk memelihara dunia. Dengan demikian maka adanya penilaian yang baku (fixed standard) yang melihat generasi tua adalah sebagai ahli waris. Dari segala ukuran dan nilai dalam masyarakat, karena itu para pemuda menghakimi karena cenderung menyeleweng dari ukuran dan nilai tersebut karena tidak bisa diterima. Bertolak dari suatu kenyataan, bahwa bukan saja pemuda tapi generasi tua pun harus sensitif terhadap dinamika lingkungan dengan ukuran standard yang baik.
Dengan pendapat di atas jelas kiranya bahwa pendekatan ekosferis mengenai pemuda, bahwa segala jenis ”kelainan” yang hingga kini seolah-olah menjadi hak paten pemuda akan lebih dimengerti sebagai suatu keresahan dari masyarakat sendiri sebagai keseluruhan. Secara spesifiknya lagi, gejolak hidup pemuda dewasa ini adalah respon terhadap lingkungan yang kini berubah dengan cepat.
D. Pemuda Dan Identitas
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan merupakan beban modal bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga menghadapi pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua, frustasi, kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya jurang antara keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yakni:
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik
Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:Ø
a. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
c. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
d. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
e. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
f. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
g. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
h. Pergaulan bebas
i. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
j. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.
Peran pemuda dalam masyarakatØ
a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
b. Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya
c. Asas edukatif
d. Asas persatuan dan kesatuan bangsa
e. Asas swakarsa
f. Asas keselarasan dan terpadu
g. Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi
Arah Pembinaan Dan Pengembangan Generasi MudaØ
Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
a. Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
b. Orientasi dalam dirinya sendiri
c. Orientasi ke luar hidup di lingkungan
Peranan mahasiswa dalam masyarakat
a. Agen of change
b. Agen of development
c. Agen of modernization
A.PERANAN PEMUDA DALAM
MASYARAKAT
Peranan
pemuda dalam masyarakat dibedakan atas dua hal :
a.
Peranan pemuda yang
didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan
:
-
Pemuda meneruskan tradisi
dan mendukung tradisi
-
Pemuda yang menyesuaikan
diri dengan golongan yang berusaha mengubah tradisi.
b.
Peranan pemuda yang menolak
untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya dibedakan menjadi :
-
Jenis pemuda pembangkit,
yaitu pengurai atau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Contoh
sastrawan Rendra dan Chairil anwar pada masanya.
-
Jenis pemuda nakal/
delinkuen, yaitu jenis pemuda yang tidak berniat mengadakan perubahan pada
budaya maupun masyarakat tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari
masyarakat dengan tindakan menguntungkan bagi diri sendiri.
-
Jenis pemuda radikal, yaitu
mereka yang berkeinginan besar mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat
cara-cara radikal, revolusioner tanpa memikirkan lebih jauh bagaimana selanjutnya.
Asas pengembangan generasi
muda
1.
Asas edukatif, pembinaan dan
pengembangan oleh unsur diluar generasi muda da sesama generasi muda.
2.
Asas persatuan dan kesatuan
bangsa
3.
Asas swakarsa, menumbuhkan
kemauan generasi muda untuk membina dan mengembangkan diri sendiri dan
lingkungannya.
4.
Asas keselarasan terpadu
5.
Asas pendayagunaan dan
fungsionalisasi, makin banyaknya organisasi pemuda yang ada maka perlu diadakan
penataan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna bagi pelaksanaan
program-program generasi muda dalam pembangunan nasional.
Arah pembinaan dan
pengembangan generasi muda
1.
Berorientasi pada Tuhan YME,
nilai-nilai kerohanian dan falsafah hidup pancasila.
2.
Orientasi kedalam terhadap
dirinya sendiri, mengembangkan bakat-bakat kemampuan jasmaniah dan rohaniah
dalam dirinya agar dapat memberikan prestasi semaksimal mungkin.
3.
Orientasi keluar terhadap
lingkungan (budaya,sosialdan moral) dan masa depannya. Sumber orientasi keluar
ini dibagi atas :
-
Pengembangan sebagai insan
sosial budaya
-
Pengembangan sebagai insan
sosial politik dan sebagai insan patriot.
-
Pengembangan sebagai insan
sosial ekonomi, termasuk sebagai insan kerja dan insan profesi yang mempunyai
kemampuan untuk mendayagunakan sumber alam dan menjaga kelestariannya.
-
Pengembangan pemuda terhadap
masa depannya. Kepekaan terhadap masa depan akan menumbuhkan kemampuan untuk
mawas diri, kreatif, kritis.
Tujuan pembinaan da
pengembangan generasi muda
1.
Memantapkan persatuan dan
kesatuan bangsa
2.
Mewujudkan kader-kader
penerus perjuangan bangsa
3.
Melahirkan kader-kader
pembangunan nasional dengan angkatan kerja berbudi luhur, dinamis dan kreatif.
4.
Mewujudkan warga negara
Indonesia yang memiliki kreatifitas kebudayaan nasional.
5.
Mewujudkan kader-kader
patriot pembela bangsa yang berkesadaran dan berketahanan nasional.
Jalur pembinaan dan
pengembangan generasi muda
a.
Kelompok jalur utama
-
Jalur keluarga, pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan adalah orang tua serta anggota keluarga terdekat
-
Jalur generasi muda,
organisasi-organisasi pemuda yang ada seperti OSIS, Senat, Pramuka, Karang
taruna
b.
Kelompok jalur penunjang
-
Jalur sekolah/ pra sekolah :
organisasi orang tua murid, enataan mutu pendidik dan sarananya.
-
Jalur masyarakat : jalur
masyarakat yang melembaga (lembaga peribadatan, organisasi sosial). Jalur
masyarakat yang tidak melembaga 9pergaulan sehari-hari, tenpat rekreasi)
c.
Kelompok jalur koordinatif
(jalur pemerintah)
a.
Sistem pengkoordinasian
melalui Badan Koordinasi Penyelenggaraan Pembinaan Generasi muda.
b.
Pelaksanaan organisasi
pembinaan dan pengembangan generasi muda melalui satuan pengendali pembinaan
generasi muda yang dipimpin oleh mentri urusan pemuda.
BAB III
KESIMPULAN
Pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama. Selain itu pemuda/mahasiswa mempunyai peran sebagai pendekar intelektual dan sebagai pendekar social yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah Negara dan bangsa ini. Oleh siapa lagi kalau bukan oleh generasi selanjutnya maka dari itu para pemuda harus memnpunyai ilmu yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan yang lainnya, dengan begitu bangsa ini akan maju aman dan sentosa.
1. Jika dibandingkan dengan generasi sebelum dan generasi berikutnya, setiap generasi memiliki cirri-ciri khas corak atau watak pergerakan / perjuangan. Sehubungan dengan itu, sejak kebangkitan Nasional, di Indonesia pernah tumbuh dan berkembang tiga generasi yaitu generasi 20-an generasi 45 dan generasi 66, dengan masing-masing ciri khasnya.
2. Ada dua regenerasi, yaitu
a. Regenerasi yang berlangsung alamiah. Artinya generasi berjalan lumrah seperti yang terjadi pada kelompok dunia tumbuhan atau hewan. Proses regenerasi ini berjalan sebagai biasa-biasa saja, berlangsung secara alami, tidak di ekspos atau dipublikasikan.
b. Regenerasi berencana, artinya proses regenerasi ini sungguh-sungguh direncanakan, dipersiapkan. Pada masyarakat, suku-suku primitip, proses regenerasi dibakukan dalam lembaga dapat yang disebut inisiasi. Oleh karena itu system regenerasi seperti ini lebih tepat disebut regenerasi Kaderisasi. Pada hakikatnya system regenerasi-kaderisasi adalah proses tempat para kader pimpinan para suku atau bangsa digembleng serta dipersiapkan sebagai pimpinan suku atau bangsa pada generasi berikutnya. Menggantikan generasi tua. Regenerasi-kaderisasi suatu suku atau bangsa diperlukan untuk dipertahankan kelangsungan eksistensinya serta kesinambungan suatu generasi atau bangsa, disamping dihadapkan terjaminnya kelestarian nilai-nilai budaya nenek moyang.
3. Demi kesinambungan generasi dan kepemimpinan bangsa Indonesia telah memiliki KNPI dan AMPI sebagai wadah forum komunikasi dan tempat penggembleng. Menempa dan mencetak kader-kader dan pimpinan bangsa yang tangguh dan merakyat.
4. Generasi muda Indonesia mulai turut dalam peraturan aksi-aksi Tritura, Supersemar,
5. Bidang pendidikan yang dapat menopang pembangunan dengan melahirkan tenaga-tenaga terampil dalam bidangnya masing-masing dapat digolongkan dalam tiga bidang yaitu pendidikan formal, pendidikan non-formal dan pendidikan informal.
KESIMPULAN
Pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama. Selain itu pemuda/mahasiswa mempunyai peran sebagai pendekar intelektual dan sebagai pendekar social yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah Negara dan bangsa ini. Oleh siapa lagi kalau bukan oleh generasi selanjutnya maka dari itu para pemuda harus memnpunyai ilmu yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan yang lainnya, dengan begitu bangsa ini akan maju aman dan sentosa.
1. Jika dibandingkan dengan generasi sebelum dan generasi berikutnya, setiap generasi memiliki cirri-ciri khas corak atau watak pergerakan / perjuangan. Sehubungan dengan itu, sejak kebangkitan Nasional, di Indonesia pernah tumbuh dan berkembang tiga generasi yaitu generasi 20-an generasi 45 dan generasi 66, dengan masing-masing ciri khasnya.
2. Ada dua regenerasi, yaitu
a. Regenerasi yang berlangsung alamiah. Artinya generasi berjalan lumrah seperti yang terjadi pada kelompok dunia tumbuhan atau hewan. Proses regenerasi ini berjalan sebagai biasa-biasa saja, berlangsung secara alami, tidak di ekspos atau dipublikasikan.
b. Regenerasi berencana, artinya proses regenerasi ini sungguh-sungguh direncanakan, dipersiapkan. Pada masyarakat, suku-suku primitip, proses regenerasi dibakukan dalam lembaga dapat yang disebut inisiasi. Oleh karena itu system regenerasi seperti ini lebih tepat disebut regenerasi Kaderisasi. Pada hakikatnya system regenerasi-kaderisasi adalah proses tempat para kader pimpinan para suku atau bangsa digembleng serta dipersiapkan sebagai pimpinan suku atau bangsa pada generasi berikutnya. Menggantikan generasi tua. Regenerasi-kaderisasi suatu suku atau bangsa diperlukan untuk dipertahankan kelangsungan eksistensinya serta kesinambungan suatu generasi atau bangsa, disamping dihadapkan terjaminnya kelestarian nilai-nilai budaya nenek moyang.
3. Demi kesinambungan generasi dan kepemimpinan bangsa Indonesia telah memiliki KNPI dan AMPI sebagai wadah forum komunikasi dan tempat penggembleng. Menempa dan mencetak kader-kader dan pimpinan bangsa yang tangguh dan merakyat.
4. Generasi muda Indonesia mulai turut dalam peraturan aksi-aksi Tritura, Supersemar,
5. Bidang pendidikan yang dapat menopang pembangunan dengan melahirkan tenaga-tenaga terampil dalam bidangnya masing-masing dapat digolongkan dalam tiga bidang yaitu pendidikan formal, pendidikan non-formal dan pendidikan informal.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, taufik, Pemuda dan Perubahan Social, LP3ES, Jakarta, 1974.
Drs. H. Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, Rineka Cipta, Jakarta, 2003
http://www.homeartikel.co.cc
http://www.anakciremai.com
Abdullah, taufik, Pemuda dan Perubahan Social, LP3ES, Jakarta, 1974.
Drs. H. Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, Rineka Cipta, Jakarta, 2003
http://www.homeartikel.co.cc
http://www.anakciremai.com
TUGAS I.PENGETAHUAN SOSIAL
MUHAMAD RAHMAT
NPM :14111694
KLEAS :1KA20
MAKALAH KEWARGANEGARAAN DAN
NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai
warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang
sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang
haruslah terjamin haknya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga
terhindar dari kemungkinan menjadi
‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi pada saat yang bersamaan,
setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang
memilki dua status
kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan
perjanjian kewarganegaraan antara
negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan
tersebut. Oleh karena itu, di samping
pengaturan
kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga
diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu
melalui registrasi biasa.
Indonesia
sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur kemungkinan
warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan
melalui prinsip kelahiran. Sebagai
contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan Cina
ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim
di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka
ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai
warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap tidak sesuai dengan
prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka itu dapat dikenakan
ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses registrasi biasa, bukan
melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka sebagai orang asing
sama sekali.
1.2 Rumusan Masalah
Yang akan dibahas
dalam makalah ini adalah tentang pengertian
kewarganegaraandan kedudukan warga
Negara di Indonesia. Yang mana keduanya
merupakan dasar bagi kita seorang
warga Negara, agar mengetahui batasan-batasa
kewarganegaraan dan perolehan hakdan
kewajiban seorang warga negara, yang di
harapkan akan menentukan
langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata
pelajaran pendidika kewarganegaraan
2. menambah pengetahuan tentang
pendidikan kewarga negaraan.
3. membahas secara sederhana peranan
warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KEWARGANEGARAAN
2.1.1 Pangertian
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam
satuan politik
tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi
dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang
warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
2.1.2 WARGA NEGARA INDONESIA
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk
, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta
) Provinsi, tempat
ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan
, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti
identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
:
1. setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi
WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNI dan
ibu warga negara asing (WNA), atau
sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu WNI dan
ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang
ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18
tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah megara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah
dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar
wilayah Republik Indonesia dari ayah
dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI
bagi
1. anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18
tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima
tahun, yang diangkat secara sah
sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal
di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara
sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam
situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang
belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh
warga negara Indonesia
Di samping
perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut
di atas,
dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing
yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh
tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di
hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan
belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini
dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara
prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis
; ditambah dengan ius soli
terbatas (lihat poin 8-10)
dan kewarganegaraan ganda terbatas
(poin 11).
2.2 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI NEGARA
INDONESIA
Dapat dikatakan bahwa proses
kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui
tiga cara, yaitu: (i)
kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’, (ii)
kewarganegaraan melalui
pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan
(iii) kewarganegaraan melalui
registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.
Ketiga cara ini
seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam
rangka
pengaturan mengenai kewarganegaraan
ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga
kita tidak membatasi pengertian mengenai
cara memperoleh status kewarganegaraan
itu hanya dengan cara pertama dan
kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama
ini.
Kasus-kasus
kewarganegaraan di Indonesia juga banyak
yang tidak
sepenuhnya dapat diselesaikan melalui
cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh,
banyak warganegara Indonesia yang
karena sesuatu, bermukim di Belanda, di
Republik Rakyat Cina, ataupun di
Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu
yang lama sampai
melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan
status
kewarganegaraan Republik Indonesia.
Keturunan mereka ini dapat
memperoleh status kewarganegaraan Indonesia
dengan cara registrasi biasa yang
prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada
proses naturalisasi. Dapat pula
terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatu
sebab, kehilangan kewarganegaraan
Indonesia, baik karena kelalaian ataupun sebab-
sebab lain, lalu
kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia, maka
prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan
seorang warganegara
asing yang ingin memperoleh status
kewarganegaraan
Indonesia.
Lagi pula sebab-sebab hilangnya
status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi
karena kelalaian, karena alasan
politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil,
ataupun karena
alasan bahwa yang bersangkutan memang secara
sadar ingin
melepaskan status kewarganegaraannya
sebagai warganegara Indonesia. Sebab atau
alasan hilangnya kewarganegaraan itu
hendaknya dijadikan pertimbangan yang
penting, apabila
yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan
status
kewarganegaraan Indonesia. Proses
yang harus dilakukan untuk masing-masing
alasan tersebut sudah semestinya
berbeda-beda satu sama lain.
Yang pokok adalah bahwa setiap orang
haruslah terjamin haknya untuk
mendapatkan status kewarganegaraan,
sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi
‘stateless’ atau tidak
berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap
negara tidak boleh membiarkan seseorang
memilki dua status kewarganegaraan
sekaligus. Itulah sebabnya
diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-
negara modern untuk menghindari
status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena
itu, di samping pengaturan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui
proses pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang
lebih sederhana, yaitu melalui
registrasi biasa.
Di samping itu, dalam proses
perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan
adanya prinsip-prinsip yang secara
diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’
dan prinsip ‘ius sanguinis’
sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapat
memaksakan pemberlakuan satu prinsip
kepada suatu negara yang menganut prinsip
yang berbeda. Akan tetapi, terdapat
kecenderungan internasional untuk mengatur
agar terjadi harmonisasi dalam
pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak
dapat dihindari terjadinya
dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan ada
orang yang berstatus ‘stateless’
tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai
jalan tengah
terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak
negara yang
berusaha menerapkan sistem campuran
dengan tetap berpatokan utama pada prinsip
dasar yang dianut dalam sistem hukum
masing-masing.
Indonesia sebagai negara yang pada
dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur kemungkinan
warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan
melalui prinsip kelahiran. Sebagai
contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan Cina
ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim
di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka
ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai
warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap tidak sesuai dengan
prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka itu dapat dikenakan
ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses registrasi biasa, bukan
melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka sebagai orang asing
sama sekali.
2.2.1 Persamaan Kedudukan Warga
Negara
1. Landasan yang Menjamin Persamaan
Kedudukan Warga Negara
a. Makna Persamaan
Saling menghargai dan menghormati
orang lain tanpa membeda-bedakan suku,
agama, ras dan antargolongan (SARA)
b. Jaminan Persamaan Hidup
(Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa
Indonesia yang dapat dilestarikan :
1. Nilai Religius
2. Nilai Gotong Royong
3. Nilai Ramah Tamah
4. Nilai Cinta Tanah Air
c. Jaminan Persamaan Hidup dalam
Konstitusi Negara
Jaminan persamaan hidup warga Negara
di dalam konstitusi negara adalah :
a) Pembukaan UUD 1945 alinea 1
b) Sila-sila Pancasila
c) UUD 1945 dan peraturan peundangan
lainnya
2. Berbagai Aspek Persamaan
Kedudukan Sikap Warga Negara
a. Bidang Politik
a. Kewajiban bela negara terhadap
keberadaan dan kelangsungan NKRI
b. Pengembangan sistem politik nasional
yang demokratis, termasuk
penyelenggaraan pemilu yang
berkualitas.
c. Meningkatkan partai
politik yang mandiri dengan pendidikan
kaderisasi yang intensif dan
komprehensif.
d. Memperketat dan menetapkan
prinsip persamaan dan antidiskriminasi
dalam kehidupan masyarakat bangsa
dan negara.
b. Bidang Ekonomi
a.Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan dalam lapangan
kerja atau
perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-
hasilnya secara adil sesuai dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan darma
baktinya yang diberikankepada
masyrakat, bangsa, dan negara
b.Persamaan kedudukan di bidang
ekonomi untuk menciptakan sistem
ekonomi kerakyatan yang berkeadilan
dan bersaing sehat, efisien,
produktif, berday saing, serta mengembangkan
kehidupan yang layak
anggota masyarakat.
c. Bidang Hukum
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas
disebutkan bahwa negara
menjamin warga negaranya tanpa
membedakan ras, agama, gender,
golongan, budaya, dan suku.
d. Bidang Sosial-Budaya
Persamaan kedudukan di bidang
sosial-budaya di antaranya :
memperoleh pelayanan kesehatan
kebebasan mengembangkan diri
memperoleh pendidikan yang bermutu
memelihara tatanan sosial.
3. Contoh Perilaku yang Menampilkan
Persamaan Kedudukan Warga Negara
Menghargai dan menghormati
kedudukan individu dengan tidak menonjolkan
perbedaan yang ada
Menjaga tali persaudaraan dalam
suatu lingkungan
Negara menjamin persamaan kedudukan
warga Negara, sehingga setiap
warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama
Tidak memicu konflik yang
disebabkan karena terlalu mengagung-agungkan
atau membangga-banggakan
agama/ras/golongan pribadi
Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai harkat dan
martabatnya
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
Tidak mengambil hak-hak milik orang
lain
2.2.2 Persamaan Kedudukan Warga
Negara Tanpa Membeda-bedakan Ras,
Agama, Gender, Golongan, Budaya dan
Suku
Berikut upaya-upaya menghargai
persamaan kedudukan warga negara :
a) Setiap kebijakan
pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan
menghargai pluralitas
b) Pemerintah harus terbuka dan
membuka ruang kepada masyarakat berperan
serta dalam pembangunan nasional
tanpa membeda-bedakan sara, gender,
budaya
c) Produk hukum atau peraturan
perundang-undangan harus menjamin persamaan
warga Negara
d) Partisipasi masyarakat dalam
politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan
gender
Penerapan prinsip persamaan
kedudukan warga negara antara lain :
a) Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa kepada orang lain
b) Mengakui dan memperlakukan
manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa
c) Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan kewajiban asasi setiap
manusia tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin kedudukan social, warna
kulit dsb
d) Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain
e) Sebagai warga Negara dan
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang
sama
f) Menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban
g) Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara yang pada
dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur kemungkinan
warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan
melalui prinsip kelahiran. Sebagai
contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan Cina
ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim
di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka
ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai
warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap tidak sesuai dengan
prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka itu dapat dikenakan
ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses registrasi biasa, bukan
melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka sebagai orang asing
sama sekali.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk
, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta
) Provinsi, tempat
ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan
, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti
identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja
atau perbaikan taraf hidup ekonomi
dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai
dengan nilai-nilai
kemanusiaan dan darma baktinya yang
diberikankepada
masyrakat, bangsa, dan negara
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas
disebutkan bahwa negara menjamin
warga negaranya tanpa membedakan
ras, agama, gender, golongan, budaya, dan
suku.
3.2 SARAN
Berikut upaya-upaya menghargai
persamaan kedudukan warga negara :
a. Setiap kebijakan pemerintah
hendaknya bertumpu pada persamaan
dan menghargai pluralitas
b. Pemerintah harus terbuka dan
membuka ruang kepada masyarakat
berperan serta dalam pembangunan
nasional tanpa membeda-bedakan
sara, gender, budaya
c. Produk hukum atau peraturan
perundang-undangan harus menjamin
persamaan warga Negara
d.Partisipasi masyarakat dalam
politik harus memperhatikan kesetaraan
sara dan gender.
Daftar pustaka :
And friend’s
Langganan:
Komentar (Atom)